Regsosek untuk Satu Data Kependudukan
Bencana pandemi Covid 19 menjadi refleksi bahwa Indonesia belum memiliki data dan sistem yang terintegrasi. Penargetan program bantuan sosial untuk penduduk miskin dan rentan masih diwarnai dengan kesalahan inklusi dan eksklusi sehingga dampak penurunan kemiskinan tidak optimal.
Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) muncul sebagai inovasi pemerintah untuk membangun satu data sosial ekonomi penduduk dengan cakupan 100% penduduk.
Regsosek bertujuan menjadi rujukan untuk verifikasi dan validasi data program kementerian/Lembaga serta daerah. Regsosek mencakup variabelsosial ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, agraria dan tata ruang, akses informasi dan komunikasi, hingga identifikasi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Dengan informasi yang bersifat umum, setiap Kementerian/ Lembaga masih mengelola data sektoral pelaksanaan dan capaian kinerja program masing-masing.
Bagi Pakai Data Regsosek dengan Prinsip Satu Data
Bagi pakai data Regsosek dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu satu standar, satu meta data, bagipakai, dan referensi data. Satu standar yang sama meliputi konsep, definisi, cakupan, klasifikasi, ukuran, satuan, dan asumsi sesuai dengan ketentuan Satu Data Indonesia (SDI).
Satu meta data Regsosek akan mempermudah proses pengelolaan dan pelacakan data karena memiliki informasi terstruktur yang menjelaskan isi dan sumber data yang terstandar.