Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.
Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo.
Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.
“Ya kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo itu.
Pasalnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.
“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)