FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih terus melakukan perlawanan atas keputusan polri memecatnya dari kepolisian. Diketahui, dia menggugat kapolri hingga presiden atas pemecatan itu.
Merespons hal itu, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mewanti -wanti Polri perihal serangan Ferdy Sambo yang saat ini gencar dialamatkan kepada Korps Bhayangkara itu.
Pasalnya di balik prilaku Ferdy Sambo yang tampak perkasa menyerang Polri, justru bakal ada kerapuhan yang amat berbahaya.
“Di balik perilaku yang tampak super perkasa justru ada kerapuhan luar biasa. Jadi, saya mencoba berempati,” kata Reza kepada pojoksatu.id, Jumat (30/12/2022).
Kerapuhan yang amat berbahaya itu, kata Reza, tidak menutup kemungkinan kondisi batin Ferdy Sambo saat ini sangat tertekan berat.
“Tidak tertutup kemungkinan, walau terlihat pantang menyerah dengan melakukan perlawanan total, FS ini sedang sangat tertekan batinnya,” tutur Reza.
Karena itu, Reza kembali mengingatkan pihak kepolisian agar mengantisipasi sikap dan tindakan nekat Ferdy Sambo saat perlawananya tidak sesuai dengan yang diharapkan Ferdy Sambo.
“Jadi saya ingin mewanti-wanti teman-teman di kepolisian agar menjaga FS sebaik-baiknya. Jangan sampai dia melakukan tindakan fatal terhadap dirinya sendiri,” ujarnya.
“Jangan lupa, berdasarkan penelitian prevalensi orang yang mengakhiri hidup sendiri atau bunuh diri secara persentase di kepolisian lebih tinggi dibanding masyarakat umum,” tandas lagi Reza.
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.
Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.
Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo.
Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.
“Ya kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo itu.
Pasalnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.
“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya. (pojoksatu/fajar)