PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Hati-hati dan Waspada

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) -- (Twitter)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah saat terjadi pandemi covid-19, akhirnya resmi dicabut, Jumat, 30/12/2022.

Pencabutan pemberlakuan PPKM itu diumumkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup. "Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.

“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.

Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

Jokowi menambahkan kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena ini akan membantu meningkatkan imunitas.

“Masyarakat harus makin mandiri dalam mencegah penularan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan," ungkap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," katanya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kata Jokowi, pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali dengan ditunjukkan per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan