Rampingkan Birokrasi, Pemerintah Wacanakan Pensiun Massal PNS

  • Bagikan
Ilustrasi PNS

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Pemerintah pusat tengah mewacanakan pensiun massal bagi pegawai negeri sipil (PNS). Itu mulai dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No 5/2014 tentang ASN.

Kebijakan ini ditempuh untuk perampingan birokrasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjamin kesejahteraan PNS untuk mendukung peralihan ini. Akan ada Peraturan Pemerintah tentang Kesejahteraan ASN usai RUU disahkan.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah tepat pemerintah dalam mengefektifkan kinerja PNS. Selama, kinerja mereka dinilai masih belum begitu memuaskan. Bahkan banyak yang tidak berkompeten.

Meski demikian, kebijakan ini haruslah berlandaskan pendataan kebutuhan. Pemerintah perlu melakukan pemetaan tingkat efektifitas PNS. Berapa, misalnya, yang dibutuhkan dalam satu jenis kewenangan.

"Jangan sampai ini malah tidak tepat sasaran," kata Andi Lukman Irwan, pengamat pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), kemarin.

Banyak kasus satu instansi justru mengalami overload pegawai, dan instansi lainnya malah kekurangan. Sehingga penting pula memperhitungkan distribusi PNS agar benar-benar bisa merata. Jangan sampai eksekusi yang salah justru malah mengurangi kualitas dari pemerintahan.

"Biar bagaimanapun kemudian, tanggung jawab menjalankan program strategis yang sudah dituangkan oleh kepala daerah di dalam RPJMD itu membutuhkan apartur yang siap bekerja. Apakah pilihan untuk efesien mengurangi jumlah ASN adalah rasional dan bisa mendongkrak," terangnya.

Kompetensi ASN juga menjadi penting. Dalam beberapa kasus, buruknya pelayanan di dalam pemerintahan lantaran masalah kompetensi. Di banyak pemda, PNS menjadi beban lantaran jumlah yang sangat besar. Sementara, hanya beberapa di antaranya yang siap bekerja.

Tak heran, banyak masyarakat yang mengeluh dengan kinerja ASN di lingkup pemerintahan. Mereka dianggap tak memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.

"Ini harus jadi perhatian pusat. Kompetensi ASN kita, dari sisi pendidikan, kan, tingkat kompetensi yang dimiliki, ini yang kadang kemudian menjadi beban pemda," jelasnya.

Meski begitu, kapasitas SDM masih bisa ditingkatkan. Bisa melalui jalur pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kemampuan teknis. Hal ini yang harus jadi fokus, sehingga jumlah ASN bisa berkorelasi dengan peningkatan kinerja.

Selayaknya tingkat kompetensi ini perlu jadi barometer utama dalam mengevaluasi kinerja ASN agar pelayanan yang tidak optimal ini tidak terus terulang. Jika melihat kebijakan pensiun dini ini, maka sangatlah bijak diambil pemerintah. Apalagi ini sudah on the track dengan perekrutan setahun terkahir

Diganti PPPK

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jauzi juga menyebut kebijakan ini telah berjalan pada pemerintahan. Pemerintah telah mengambil kebijakan dengan memperkecil perekrutan PNS dan memperbanyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ini perlahan akan mengurangi jumlah PNS yang saat ini masih sangat banyak. "Sekarang jumlah PNS pensiun diganti PPPK, contoh guru. Artinya perlahan-lahan berkurang, tetapi kebutuhan ASN dipenuhi PPPK," jelasnya.

Kebijakan ini seyogianya sangat baik, secara personal dia mendukung. Tenaga PPPK dianggap lebih kompetitif dibanding ASN. Ini membuat kinerja mereka akan makin baik, dibanding PNS, sebab mereka digaji berdasarkan kinerja mereka.

"Di negara maju begitu, dia dipenuhi PPPK, seperti Australia, Singapura, dan Amerika," ujarnya.

Selain itu dari sisi anggaran juga akan lebih efektif, sebab menggaji para pekerja yang benar-benar bekerja. Ini otomatis juga akan mendorong kinerja pelayanan ke masyarakat.

Soal rencana pensiun dini secara massal ini, pihaknya belum mendapatkan instruksi dan juknis lebih lanjut dari pusat. Skemanya RUU ini kemungkinan tidak akan bersifat memaksa.

"Pensiun dini itu dari zaman dulu. Ini memungkinkan. Mungkin bagi ASN yang punya penyakit menahun. Sudah beberapa tahun dan punya hak pensiun, maka di situ beralih," ujarnya.

Kemungkinan rencana ini akan merombak syarat pensiun dini, yang nanti lebih mempermudah syarat dari PNS. Pun dapat disiapkan sejumlah kebijakan agar PNS ini mau untuk segera pensiun dini, namun tidak dengan paksaan.

"Dilonggarkan, toh. Artinya tidak memaksa, pensiun dini tidak memaksa tergantung PNS, kalau mau beralih pekerjaan," tuturnya.

Dia mengaku masih akan memantau perkembangan dari RUU ini, BKD siap jika nantinya skema yang diinginkan pusat itu diminta segera diterapkan di daerah. (an/zuk-dir/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan