"Kemudian, tidak ada satupun kondisi genting yg memaksa, sehingga perlu keluarnya Perppu. Kecuali Presiden menilai, Pemerintah dan DPR RI tiba2 jadi hilang akal semua, sehingga tdk mampu memperbaiki seperti perintah MK dalam putusannya. Mungkin itu genting," tandasnya, menanggapi pertanyaan netizen.
Sementara itu, media massa di luar Indonesia juga menyoroti penerbitan aturan tersebut dengan menggarisbawahi komentar beberapa pakar hukum yang mengatakan aturan itu merupakan upaya pemerintah untuk melewati pembahasan di parlemen terkait UU Ciptaker. (bs-sam/fajar)