“Kami akan terus menjalankan koordinasi dan komunikasi intensif bersama pihak-pihak lain yang berwenang (terkait dan memiliki kepentingan) dalam menerapkan ketentuan atau aturan yang dapat diimplementasikan agar tetap menjaga kelangsungan ekosistem bisnis transportasi udara,” tuturnya.
Sesuai aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 No.24/2022, dinyatakan bahwa pemerintah telah menghapus PCR dan antigen sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat atau moda transporatasi lain. Sebagai gantinya, calon penumpang diwajibkan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster. (jpc)