FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengklaim sedikitnya 4 anggota Polri di Polda Sulsel yang diberi tindakan tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias dipecat sepanjang tahun 2022.
Meski demikian, mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
"Terkait PTDH tahun ini ada penurunan dari sebanyak 4 orang jika dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 9 orang," kata Nana saat memberikan keterangan akhir tahun, di Mapolresta Makassar, Sabtu (31/12/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, empat kasus anggota yang dipecat karena mangkir dari tugas.
"Pelanggaran yang dilakukan yakni, disersi dan narkoba. Sementara ini ada dua kasus lagi yang masih berproses," ungkapnya.
Sementara untuk laporan anggota Polri di sepanjang tahun 2022, kata Nana sebanyak 140 laporan. Hal ini mengalami penurun dari tahun 2021 sebanyak 206 laporan.
"Sedangkan laporan yang telah diselesaikan pada tahun 2022 ini ada 116 kasus dan tahun 2021 lalu ada 191 kasus. Jadi ada trend penurun sebanyak 39 persen atau 75 kasus. namun yang berproses masih ada 35 kasus," bebernya.
Selain itu, kata Kapolda Sulsel bahwa laporan kode etik sepanjang tahun 2022 terdapat 66 kasus..
"Tahun untuk kasus pelanggaran kode etik terdapat 66 kasus mengalami peningkatan dua kasus jika dibandingkan tahun 2021 lalu hanya 64 kasus," ujarnya.
Kapolda Sulsel menegaskan akan menindak tegas anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun terlibat narkoba.
"Kalau tidak pantas menjadi anggota Polri pasti kita akan PTDH," tegasnya.