Selingkuh dengan Empat Wanita, Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dihukum Usai Viral di Tiktok

  • Bagikan
ILUSTRASI oknum polisi

FAJAR.CO.ID -- Seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan tersandung kasus dugaan perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus itu kini viral di media sosial TikTok. Akun TikTok @imeldabela_ menyebut sang istri akhirnya melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan perselingkuhan sampai menelantarkan keluarganya.

Kemudian akun tersebut mengungkap sosok anggota polisi tersebut bernama Bripka HK.

Unggahan tersebut menyebut Bripka HK berselingkuh dengan empat perempuan sekaligus.

Dua diantaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR.

Dalam video pun terlihat bukti percakapan diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya.

Bripka HK sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Bhirawa Braja Paksa selaku Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bidang Profesi dan Pengaman (Propam) Polda Metro Jaya memutuskan Bripka HK didemosi selama empat tahun.

Tidak hanya itu, Bidpropam Polda Metro Jaya juga memutuskan penundaan pangkat terhadap Bripka HK selama satu tahun.

“Putusan sidang KKEP-nya demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut Zulpan meluruskan bahwa laporan terhadap Bripka HK bukan terkait dengan KDRT.

Melainkan, perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya yang berinisial IS.

“Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran,” ujarnya. (bs-sam/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan