Tolak Pemblokiran STNK Setelah Mati Dua Tahun, Politisi PKS: Kami Konsisten Perjuangkan Pembebasan Pajak

  • Bagikan
Anggota Komisi XI DPR RI, Hidayatullah.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mulai tahun 2023 ini, pemerintah berencana menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Kebijakan ini diklaim akan memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan bermotor agar disiplin dan tertib administrasi kendaraan bermotor.

Selain itu, pajak daerah dianggap akan meningkat akibat disiplin pemilik kendaran bermotor.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI, Hidayatullah, menanggapi sebaliknya. Ia berpendapat bahwa klaim ini tidak proporsional. Hidayatullah kemudian membandingkan dengan struktur kepemilikan kendaraan bermotor.

“Total kendaraan bermotor di Indonesia saat ini mencapai sekitar 136 juta, di mana 115 jutanya adalah sepeda motor. Sedangkan sepeda motor adalah moda transportasi yang paling mudah dijangkau atau bahkan dibeli oleh masyarakat kelas menengah ke bawah,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, (31/12/2022).

Anggota Fraksi PKS ini memberikan contoh kasus di Medan sebagai kota dengan pendapatan per kapita terbesar di Sumatera Utara.

“Populasi penduduk di Sumatera Utara sebanyak 14 juta orang dengan jumlah motor sebanyak 6,3 juta unit, dan 42,8 persennya berada di Kota Medan dengan total kendaraan roda dua sebanyak 2,7 juta unit,” paparnya.

Menurut Legislator PKS ini, rakyat menggantungkan keseharian dengan menggunakan sepeda motor. Sepeda motor sudah menjadi moda transportasi utama bagi kelompok terbawah untuk melakukan kegiatan ekonomi.

“Ini sangat berbeda dengan kepemilikan mobil, dimana hanya kelas menengah ke atas yang sanggup membelinya,” katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan