FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kenaikan cukai rokok di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali terjadi mulai 1 Januari 2023. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 terkait kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi terkait kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2023 pada 3 November 2022 lalu Sri Mulyani menyebutkan dengan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen tersebut dibagi beberapa golongan mulai dari sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki golongan sendiri.
“Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata Sri Mulyani.
Faktor kesehatan masyarakat juga menjadi pertimbangan pemerintah menaikan cukai rokok.
“Untuk menurunkan konsumsi rokok di kelompok masyarakat miskin yang mencapai 11,6 persen-12,2 persen pengeluaran rumah tangga,” tambah Sri Mulyani pada unggahan akun instagramnya.
Dengan kenaikan CHT 10 persen tahun ini, berarti pemerintah telah menaikan sebanyak tujuh kali di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Yang pertama terjadi pada 2015 sebesar 8,72 persen. Lalu secara sporadis pemerintah menaikan CHT dari 2016 hingga 2018 sebesar 11,19 persen, 10,54 persen, dan 10,04 persen.
Di 2019 pemerintah tidak menaikan tarif cukai rokok. Tetapi pada 2020 cukai rokok naik sebanyak 23 persen dengan harga eceran 35 persen. Kemudian di tahun 2021 pemerintah terus manaikan 12 persen dan 10 persen di penghujung 2022.