Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, LPSK Diminta Lindungi Saksi Pelapor

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (2/1).

Kedatangan mereka berkaitan dengan langkah lanjutan pengawalan isu dugaan kecurangan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dugaan kecurangan itu disinyalir dilakukan oleh jajaran petinggi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hal ini setelah mendapat laporan adanya intimidasi dari pihak petinggi KPU RI.

“Kami mendatangi LPSK untuk meminta ada perlindungan yang melekat pada pelapor-pelapor tersebut,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana dikonfirmasi, Senin (2/1).

Kurnia menjelaskan, pihaknya telah membuka pos pengaduan dugaan kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik. Pihaknya berhasil menerima informasi dan bukti yang mengarah pada kecurangan verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual partai politik dari masyarakat.

“Polanya sama, diduga ada instruksi, bahkan intimidasi, yang dilakukan jajaran petinggi KPU RI kepada KPU daerah untuk berbuat curang dengan cara mengubah status partai politik, dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ungkap Kurnia yang juga peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

Kurnia mengungkapkan, praktik intimidasi yang dialami oleh pelapor di Pos Pengaduan bentuknya beragam, mulai dari sisi administratif pekerjaan seperti diancam akan dimutasi sampai berupa ancaman fisik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan