FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi menuai sorotan publik.
Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi, mempertanyakan apa yang dipermasalahkan dari Perpu tersebut.
Jika yang dipersoalkan isinya, Teddy bilang apa yang dilakukan Jokowi sudah sesuai dengan konstitusi. Menurutnya, Presiden berhak menetapkan Perpu.
“Kalau yang dipermasalahkan itu isi dari Perpu Cipta Kerja, kan sudah ada mekanismenya, setelah Perpu disetujui oleh DPR dan menjadi UU, maka gugat ke MK jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak,” ungkapnya, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Senin (2/12/2022).
Soal Perpu yang mestinya dikeluarkan berdasarkan kegentingan, kata Teddy presiden yang berhak menilai apakah genting atau tidak.
“Artinya penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Nah, yang bisa membatalkan Perpu itu adalah DPR, jika DPR setuju maka jadi UU, jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut,” jelasnya.
Ia pun bingung dengan pihak yang mempermasalahkn Perpu Cipta kerja. Secara tegas, ia bilang Perpu tersebut sudah sesuai mekanisme hukum.
“Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran. Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK,” ujarnya.
(Arya/Fajar)