FAJAR.CO.ID, RADAR JOGJA – Dua residivis yang menjadi pelaku pencurian di rumah Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho akhirnya ditangkap polisi.
Kedua tersangka itu yakni Jayadi Ntasir (JN), 32 dan Syamsul Irawan Putra (SIP), 31 adalah seorang residivis. Keduanya pernah berurusan dengan hukum untuk kasus yang sama, pencurian.
Dirreskrimum Polda DIJ, Kombes Pol Nuredy Irwansyah belum bisa memastikan motif pencurian di kediaman Ferdian Adi Nugroho.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua tersangka tergolong profesional. Terbukti hanya membutuhkan waktu 6 menit untuk beraksi di kediaman Jaksa KPK. Tercatat keduanya beraksi di rumah Jalan Arjuna Wirobrajan Kota Jogja dari 09.39 WIB hingga 09.45 WIB.
“SIP merupakan residivis yang pernah ditahan di Kota Tegal, dengan kasus serupa yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga tersangka JN merupakan residivis di Cipinang tahun 2019 dengan kasus yang sama juga dan residivis di wilayah Sulawesi Selatan dengan kasus narkoba,” jelasnya ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda DIJ, Selasa (3/1).
Saat ditanya tentang keberadaan barang bukti laptop dan harddisk ekstenal, Nuredy menegaskan masih proses penyidikan. Termasuk keberadaan barang – barang yang dicuri oleh kedua pelaku. Hanya saja, pelaku, lanjutnya, mengaku membuang barang bukti di salah satu sungai di Jogjakarta.
Timnya tengah melakukan pencarian terhadap kedua barang bukti tersebut. Tentunya dengan mengandalkan keterangan dari kedua pelaku. Terutama untuk lokasi pasti dibuangnya laptop dan harddisk eksternal.