Suap Pemalsuan Surat, AKBP Bambang Kayun Resmi Ditahan KPK

  • Bagikan
Ilustrasi KPK.--Istimewa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Bambang Kayun akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 3/1/2023.

Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun itu merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT. Aria Citra Mulya (ACM).

“Untuk kepentingan dan kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Bambang Kayun untuk 20 hari pertama, terhitung dari 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Firli menjelaskan, perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang Kayun bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri, terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia, dengan pihak terlapor Emilya Said dan Herwansyah.

Emilya Said dan Herwansyah melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya, kemudian diperkenalkan dengan tersangka Bambang Kayun, yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

“Sebagai tindak lanjutnya, sekitar Mei 2016 bertempat di salah satu hotel di Jakarta dilakukan pertemuan antara Emilya Said dan Herwansyah dengan Bambang Kayun,” ungkap Firli.

Bambang Kayun lantas menyatakan siap membantu Emilya dan Herwansyah. Namun, dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan