FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyoroti PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, menurutnya Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan tidak signifikan dalam melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.
“Tetapi justru sebaliknya, pada PP ini range masyarakat berpenghasilan di atas Rp5 juta hingga 20 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15%, menjadi kurang adil, masih banyak kalangan pekerja dan milenial yang fresh graduate yang berpenghasilan sedikit di atas Rp5 juta, dikenakan tarif pajak cukup besar 15%,” kata Anis dikutip laman DPR RI, pada Selasa (4/1/2023).
Politisi PKS tersebut mengatakan bahwa kebijakan perpajakan ini kurang tepat diberlakukan sekarang, daya beli masyarakat masih rendah dan belum pulih. Tingkat inflasi meningkat tajam, harga kebutuhan pokok yang terus naik dan tidak stabil. Menurutnya saat ini, uang gaji sebagian pekerja tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Anis menyinggung usulan POKS pada 2019 terkait batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan atau kumulatif Rp96 juta per tahun.
Artinya, karyawan yang menerima penghasilan atau gaji Rp8 juta ke
bawah terbebas dari PPh. Menurutnya usulan ini memberikan ruang perlindungan yang luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah-bawah yang masih berada pada kondisi pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
“Untuk merangsang perekonomian ke arah yang lebih baik, seharusnya Pemerintah menggunakan instrumen fiskal secara selektif diantaranya pemotongan pajak, untuk golongan pekerja berpendapatan tertentu. Bukan malah sebaliknya, dengan menerapkan pajak yang tinggi bagi golongan menengah-bawah,” ujar Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI ini.