FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kecewa dengan putusan hakim, yang memvonis ringan lima terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng. Sebab, vonis terhadap kelima terdakwa sangat jauh dari tuntutan Jaksa.
Kelima terdakwa ekspor CPO itu yakni, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
“Kecewa ya kecewa, kita tetap menghormati. Tapi memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian,” kata Jaksa Muhamad ditemui usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).
Menurut Muhamad, pihaknya telah mengungkap bukti adanya kerugian negara dan kerugian prekonomian dari korupsi ekspor CPO. Namun, hakim justru tidak mengesampingkan fakta yang terungkap di persidangan.
Jaksa menyatakan, kerugian dari ekspor CPO seharusnya sekitar Rp 18,3 triliun. Hal ini dihitung berdasarkan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.