FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung telah memvonis mati si pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan.
Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati karena dianggap melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Mantan aktivis ICW yang akrab disapa Buya Eson mengaku menolak dengan hukuman tersebut.
“Saya menolak hukuman mati,” ucapnya dalam unggahannya, Selasa, (3/12/2023).
Menurutnya, hukuman mati lebih meringankan. Dia mengusulkan agar diganti dengan hukuman hidup dengan ular kobra selama sebulan.
“Kalau bisa hukuman diganti dengan hidup bersama ular kobra selama 1 bulan,” tandasnya.
Diketahui, putusan tersebut telah diketok pada 8 Desember 2022 lalu setelah pada April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding. (selfi/fajar)