FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri Herry Wirawan divonis hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Herry.
Pemerkosaan yang dilakukan Herry kapada santri-santrinya dalam kurun 2016-2021. Sebelum akhirnya Herry tertangkap pada 2021 silam.
Setelah melaui persidangan Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa. Dia dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
"Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati," demikian kata majelis banding.
Atas putusan itu Herry pun mengajukan permohonan kasasi. Tetapi kasasi yang diajukan dengan tegas ditolak.
“Tolak kasasi,” tegas MA, Selasa (3/1/2023).
Putusan ini pun mengundang komentar beragam di jagad dunia maya, tanpa terkecuali Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Breaking News: Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukum dunia ini, Insya Allah seadil-adilnya hukum,” cuit Ridwan Kamil di akun Twitternya. (Pram/Fajar)