Partai Buruh Salahkan Menteri Atas Perppu Cipta Kerja, Said Didu: Mungkin Sudah Dikontak Oleh Presiden Minum Teh

  • Bagikan
Said Didu

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang dikeluarkan Presiden Jokowi disebut-sebut jadi kabar buruk bagi buruh.

Pasalnya, UU Cipta Kerja yang memang sejak pembahasannya menuai polemik ini, telah dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Di tengah gencarnya kritik publik pada pemerintah karena dianggap mengangkangi konstitusi, sikap Partai Buruh terhadap Perppu Cipta Kerja turut menjadi sorotan.

Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menduga, sudah ada main mata antara Jokowi dan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal.

Tudingan Said Didu itu, menanggapi pernyataan Said Iqbal yang mengatakan percaya terhadap Jokowi. Alih-alih mengkritik Jokowi, ia malah menyalahkan Kementerian Perekonomian.

“Tapi kami paham, mungkin sudah dikontak oleh Presiden untuk "minum teh" sehingga Bpk menyalahkan Menteri,” sentil Said Didu melalui cuitannya di Twitter, Rabu (4/1/2023).

Padahal menurut Didu, keluarnya Perppu jelas tanggung jawab presiden, bukan menteri.

“Pak Said Iqbal yth, asal tahu saja bahwa1) yang bertanggungjawab terhadap semua keputusan kabinet adalah Presiden. 2) Perppu adalah tanggung jawab Presiden, bukan Menteri,” pungkasnya.(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan