Perppu Cipta Kerja, Prof Suteki: Dibuat Secara Serampangan

  • Bagikan
Jokowi dan Prof Suteki

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dan Masyarakat, Prof Suteki, menyoroti penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (UNDIP) ini mengaku prihatin dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja yang dinilainya dibuat secara serampangan dan sebagai pertanda pemerintah dijalankan secara otoriter.

Dia menyebut, terbitnya Perppu Cipta Kerja nampaknya mengulang kembali pada 2017 diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

Menurutnya, alasan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena kemendesakan,"Kalau membuat undang-undang yang baru itu butuh waktu yang lama. Itu selalu begitu alasannya," bebernya Prof Suteki di kanal YouTube-nya, dikutip FAJAR.CO.ID, Rabu (4/1/2023).

Kendati demikian, dia menilai Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan justru yang demokratis dan dilahirkan karena aspek reformasi yang sudah dijalankan beberapa tahun, tapi maunya serba cepat lalu membuat Perppu. Langkah itu, bebernya, membuat Perppu adalah jalan paling mudah.

"Saya katakan itu mentalnya adalah mental menerabas, sementara Indonesia itukan telah mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum, berarti penggunaan kekuasaan negara itu, termasuk di dalamnya pemerintah harus berdasarkan hukum yang baik," tegasnya.

Menurutnya, bukan malah hukum dibuat demi kekuasaan yang cenderung menerapkan prinsip suka-suka kami. "Sering saya sebut sebagai SSK itu. Itu artinya kalau begitu hukumnya hukum yang tidak baik, yaitu hukum yang dibuat untuk legitimasi kekuasaan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan