FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Jika gugatan dikabulkan, sangat mungkin kontestasi elektoral mendatang dilakukan dengan proporsional tertutup.
Komisioner KPU Makassar Endang Sari mengatakan, pihaknya mengikuti apa yang telah disepakati.
“Kami sebagai lembaga penyelenggara pemilu, punya tugas utama yaitu menjamin tegaknya demokrasi di negara ini. Maka segala prinsip yang kami lakukan dalam bekerja tentu berlandaskan pada hal tersebut. Dan itu lewat aturan, regulasi,” ucapnya, kepada Fajar.co.id, Rabu, (4/1/2023).
Intinya kata dia, saat ini pihaknya bersepakat bersama bahwa regulasi yang akan digunakan itu adalah regulasi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Komitmen kenegaraan kita, dari yang kami sedang dapatkan sampai hari ini itu tidak berubah. Artinya kita tetap berpedoman pada regulasi tersebut. Artinya tidak ada perubahan termasuk sistem pemilu yang akan dipilih dan yang akan kita jalankan nanti,” ungkapnya.
Diketahui, dengan proporsional tertutup, yang artinya dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara.
Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, yang selama ini diterapkan, selain logo parpol, juga tertera nama dan nomor urut caleg. (selfi/fajar)