Tersangka Ajukan JC, Siap Bongkar Aliran Dana Penjualan 500 Ton Beras Bulog

  • Bagikan
ROMPI PINK. Penyidik Kejati Sulsel menetapkan Radhytio Wiratama Putra Sikado (mantan pimpinan Bulog Cabang Pinrang) dalam kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Senin, 2 Januari 2023.EDWARD AS/FAJAR

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Tersangka kasus hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang, Radhytio Wiratama Putra Sikado, mengajukan justice collaborator (JC). Ia berjanji akan membongkar semua apa yang diketahuinya, dan ke mana aliran dana penjualan beras tersebut.

Pengacara terdakwa Radhytio, Ahmad R Hamzah mengatakan kliennya berkomitmen akan mengikuti proses hukum secara koperatif. Dia akan memberikan keterangan yang signifikan dalam proses penyidikan yang efektif.

Kliennya juga telah mengajukan permohonan JC. Dia berharap agar bisa diterima dan melakukan traking terhadap aliran-aliran dana yang sampai ke pihak tertentu.

"Klien saya kemarin sudah memberikan keterangan awal. Nanti penyidik yang tindak lanjuti. Nantinya penyidik bisa melakukan elaborasi terhadap keterangan awal tersebut untuk keterangan lebih lanjut," kata Ahmad, Selasa, 3 Januari.

Ia menambahkan, salah satu keterangan yang akan diberikan kliennya adalah apa yang dilakukan tidak terlepas dari sistem yang membelenggu. Dari keterangan tersebut penyidik bisa melakukan penyidikan lanjutan. Selain itu pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Rencananya, hari ini kami ajukan penangguhan penahanannya," ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi memaparkan, pengajuan JC oleh tersangka Radhytio, belum ditentu diterima. Namun hal tersebut akan menjadi kebutuhan penyidik untuk menuntaskan kasus raibnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang.

"Baguslah jika dia mau terbuka. Itu akan membantu penyidik. Ini akan membuat semua pihak yang terlibat bisa dijerat," pungkasnya.(edo/yuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan