FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka, dijebloskan ke tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5/1/2023.
Rijatono Lakka adalah pihak yang diduga telah menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Penahanan terhadap Rijatono itu dilakukan KPK setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan.
Upaya penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidakan. Dia ditahan untuk masa penahanan pertama, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka RL selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Alex menegaskan, penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Menurutnya, korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.
“KPK tentu tidak hanya melakukan penanganan perkara korupsi, tapi juga fokus melakukan pencegahan serta pendampingan kepada pemerintah daerah maupun para pelaku usaha di Papua agar menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya good governance bagi pensejahteraan masyarakat Papua,” tegas Alex.
Menurut Alex, KPK intens memberikan pembekalan dan pendidikan bagi para aparat pemerintahan maupun masyarakat papua agar teredukasi nilai-nilai antikorupsi. Hingga kemudian terwujud masyarakat Papua yang maju dan berbudaya antikorupsi.