Habib Aboe Bakar Alhabsy Harap Mahkamah Konstitusi Konsisten dengan Putusan MK Tahun 2008

  • Bagikan
Ketua MKD, Habib Aboe Bakar Alhabsy

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait permohonan kembali ke sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup, kini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.

Satu partai politik yang memiliki wakil di senayan mendorong agar sistem pemilu yang berlaku pada pemilu 2024 adalah proporsional tertutup. Sementara, mayoritas partai lainnya melalui perwakilan fraksi tegas menolak wacana tersebut.

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Habib Aboe Bakar Alhabsy mengatakan sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tersebut.

“Sudah sewajarnya MK konsisten dengan putusan sebelumnya,” kata Habib Aboe, Kamis (5/1).

Anggota Komisi III DPR itu melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat.

“Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi oligarki partai politik,” ungkapnya.

Legislator Dapil Kalimantan Selatan itu mengatakan apabila disimak MK dalam pertimbangannya juga menyebut soal “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.

Oleh karena itu, dia berharap, MK sebagai the guardian of the constitution akan tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan ratio decidendi yang telah dibuat.

“Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya. Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” pungkas Habib Aboe Bakar Al Habsy. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan