Juru Bayar Pembunuh Pegawai Dishub Najamuddin Sewang Divonis 13 Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang dengan terdakwa M Asri, juru bayar pembunuh Najamuddin Sewang

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Sidang putusan pembunuhan berencana Pegawai Dishub kota Makassar Najamuddin Sewang, yang diotaki oleh Mantan Kasatpol PP M Iqbal Asnan digelar di PN Makassar apda Kamis (5/1/2023).

Sidang yang kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine itu, memutuskan dan menetapkan M. Asri terbukti secara sah pada pembunuhan berencana kepada Najamuddin Sewang.

"Terdakwa M. Asri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusannya.

Atas kesalahannya, M. Asri dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Asri tersebut dengan kurungan penjara selama 13 tahun," lanjut Ketua Majelis Hakim.

Dikatakan, Ketua Majelis Hakim, terdakwa M. Asri Melanggar pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sementara itu, keluarga M. Asri merasa keberatan dengan putusan 13 tahun penjara tersebut. Bahkan, kakak M. Asri yang hadir di persidangan sempat mengamuk dan membuat ribut ruangan persidangan.

Kakak M. Asri yang bernama Ayu tersebut, menuding kematian ayahnya beberapa waktu lalu disebabkan oleh kasus ini.

Untuk itu, dia menganggap telah inpas. Dan, adeknya, M. Asri minta bisa dibebaskan. Namun, putusan telah bulat. Namun, jika keberadaan pihak terdakwa diberi waktu 7 untuk melakukan banding.

Atas keributan tersebut, sidang putusan untuk 2 terdakwa lainnya atas nama Haerul Akmal dan Sulaiman ditunda sampai besok (6/1/2023).(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan