Mafia Minyak Goreng Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Warganet: Tim Sukses Jokowi, Pantasan Ringan

  • Bagikan
Lin Che Wei, salah satu terdakwa kasus mafia minyak goreng. (Tangkapan Layar Twitter)

FAJAR.CO.ID -- Masih ingat kasus mafia minyak goreng yang sempat heboh? Salah satu tersangkanya diketahui tim sukses Jokowi pada Pilpres 2019, Lin Che Wei. Kasus itu pun kini sudah jatuh vonis dari hakim pada Rabu (4/1/2023) kemarin.

Pada sidang vonis itu, empat terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) divonis masing-masing 1 hingga 1,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut," ujar ketua majelis hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selanjutnya General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Warganet pun kini ramai membahas vonis tersebut. Mayoritas warganet menganggap vonis tersebut sangat ringan. Ada pula yang menganggap vonis ringan itu wajar karena salah satu terdakwanya adalah tim sukses Jokowi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan