Perppu Cipta Kerja, Zainal Arifin Mochtar: Seakan-akan Mengangkangi Putusan MK

  • Bagikan
Zainal Arifin Mochtar

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai diterbitkannya Perppu Cipta Kerja seakan-akan mengangkangi atau menipu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, Perppu itu dikotak-kan hanya sekadar keinginan presiden yang akan diobjektifkan oleh DPR. Kendati, beber dia, di dalam undang-undang dasar, berbicara soal Perppu itu dikeluarkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Menurutnya, kegentingan memaksa merupakan subjektif presiden yang akan diobjektifkan oleh DPR atau akan disidangkan DPR, "Dibayangkan presiden membuat keputusan cepat, peraturan yang cepat, lalu kemudian sebagai check and balancesnya DPR-lah yang akan menilai wajar atau tidaknya Perppu itu dikeluarkan, begitu kira-kira," bebernya.

Hanya saja, beber pria kelahiran Makassar ini, membaca Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020MK 138 2009 sebenarnya MK membingkai bahwa perppu itu harus dilihat juga hal lainnya.

Dia merinci, ada tiga yang MK buat, pertama MK bilang harus ada kondisi yang sangat mendesak luar biasa. Kedua, tidak ada peraturan atau ada aturan tapi tidak bisa dipakai atau tidak cukup untuk mengatasi problem, dan ketiga adalah tidak ada waktu atau tidak bisa dibuat dalam proses legislasi biasa.

"Kalau kita pakai bingkai konstitusional baik secara teks undang-undang dasar dan konstitusional ajudikasi yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi, kita bisa bilang bahwa Perppu yang dikeluarkan Cipta kerja itu apa yang bisa dianggap membenarkan?" tanyanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan