FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Penanganan perkara korupsi di Sulsel masih belum maksimal. Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mencatat 145 perkara korupsi mandek sepanjang 2022 (lihat data grafis).
Wakil Ketua ACC Sulawesi, Anggareksa mengatakan, kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam penindakan kasus korupsi sangat rendah. Dalam catatannya, banyak kasus korupsi yang hanya semangat di awal, namun penanganannya tidak jelas, dan akhirnya mandek.
Ini menandakan ada masalah yang terjadi pada APH. Selain itu, banyak penanganan perkara yang dianggap tidak transparan.
"Kami sengaja melakukan pencatatan ini, agar bisa mendorong transparansi dan keterbukaan data penanganan kasus korupsi yang ditangani oleh APH. Namun hingga hari ini, itu belum terjadi," kata Anggareksa saat merilis catatan akhir tahun di Kantor ACC Sulawesi, Rabu, 4 Januari.
Peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadhan menjelaskan, di tingkat Kejari se-Sulsel, sebanyak 49 perkara mandek. Adapun 23 perkara dalam proses penyidikan dan 26 perkara pada tahap penyelidikan.
Contoh perkara mandek, misalnya penyelidikan dana Covid-19 yang dilakukan oleh Kejari Makale. Perkara tersebut sempat memeriksa mantan bupati dan puluhan saksi lainnya. Hasil temuan BPK menyebut dana Rp179 juta belum dikembalikan. Kasus lainnya adalah kasus penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemkab Pinrang ke salah satu BUMD-nya yang tidak melalu prosedur yang tepat.
Selanjutnya, program stimulasi atau bedah rumah di Bulukumba yang diusut sejak 2021. Pengusulan penerima bedah rumah tersebut diketahui berasal dari salah satu anggota DPR RI.