FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyimpangan gender atau kaum LGBT dinilai bisa merusak generasi bangsa. DPRD Makassar mengambil langkah untuk menggodok rancangan Perda LGBT, tahun ini.
Perda LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) akan mengatur segala hal untuk menjauhkan masyarakat dari perilaku seksual menyimpang. Nantinya, LGBT tidak diberikan ruang atau panggung untuk berkampanye di hadapan publik.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendukung penggodokan ranperda LGBT di dewan. Menurutnya, regulasi ini sebagai bentuk pencegahan demi melindungi generasi muda bangsa.
"Saya mendukung penuh (Perda LGBT)," ucap pria yang akrab disapa Danny ini saat ditemui di Gedung BPK RI Perwakilan Sulsel, Rabu, 4 Januari.
Pentingnya ada Perda LGBT, juga karena makin maraknya kampanye-kampanye LGBT baik yang terselubung maupun terang-terangan di Makassar.
Perda LGBT ini diketahui telah diterapkan di Bekasi dan Bogor. Sempat mendapat penolakan dari kaum minoritas, namun Perda ini dinilai cukup ampuh untuk menekan jumlah LGBT.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, menyebut perda ini akan dibahas lebih lanjut di Komisi D. "Belum dibahas," singkat Legislator Nasdem ini.
Sementara itu, Perda LGBT ini akan dirumuskan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus). Fraksi PKS DPRD Makassar berharap payung hukumnya bisa dimaksimalkan.
Anggota Fraksi PKS DPRD Makassar, Azwar Rasmin mengaku senang atas usulan Komisi D untuk menggodok Perda LGBT. "Kami PKS memang dari awal mendukung itu, bahkan menginisiasinya," ujarnya.
Pembahasan akan menyesuaikan batasan-batasan sesuai Undang-undang untuk mengantisipasi penyebaran LGBT di Makassar. Fraksi PKS berharap, tidak ada ruang bagi kaum LBGT.
"Kalau kita maunya itu. Apalagi Islam melarang keras LGBT. Banyak larangan dalam Al-Qur'an. Dan itu (LGBT), bisa merusak generasi bangsa. Mudah-mudahan dengan adanya perda, Makassar lebih baik ke depannya. Bisa menjadikan anak mudanya terhindar dari paham yang bertentangan dengan agama," tukas Azwar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, A Hadi Ibrahim Baso berharap, Perda LGBT bisa terlaksana tahun ini. Bahkan ia ingin semester satu tahun ini sudah mulai dibahas.
"Insyaallah akan dibentuk tim pansusnya dahulu, untuk menyusun seperti apa payung hukum LBGT ini," urainya.
Intinya, tidak ada lagi LGBT di Makassar. Apalagi LGBT itu tidak sesuai dengan falsafah negara, Pancasila, dan UUD 1945.
Meski demikian seperti pembentukan perda lainnya, pembahasan Perda LGBT ini akan melibatkan berbagai pihak. Lantaran dampaknya menyangkut banyak orang. (*/fajar)