FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Nasi sudah menjadi bubur, nasib 2 oknum Sat Brimob Polda Sulsel pelaku pembunuhan berencana Pegawai Dishub Kota Makassar telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) kota Makassar, pada Jumat (6/1/2023) siang.
Masing-masing oknum anggota Brimob tersebut divonis sesuai dengan perannya. Sulaeman yang lebih dulu disidang, divonis hukuman 18 tahun penjara.
Adapun Chaerul Akmal divonis 20 tahun penjara. Sesuai perannya sebagai eksekutor yang melakukan penembakan terhadap alm Najamuddin Sewang.
Dikatakan Ketua Majelis Hakim, baik Sulaeman maupun Chaerul Akmal, telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
"Keduanya turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban (alm Najamuddin Sewang)," ujar Ketua Majelis Hakim.
Dalam sidang bacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim menuturkan, baik Sulaeman maupun Chaerul Akmal, keduanya dijerat pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Dari pantauan fajar.co.id di PN kota Makassar, sebanyak 76 anggota dari Korps Sabhara Polrestabes Kota Makassar melakukan penjagaan ketat proses persidangan.
Untuk diketahui, Kedua oknum Brimob tersebut saat ini mendekam di Rutan kota Makassar, bersama Muh Asri yang sehari sebelumnya telah menjalani sidang putusan.
(Muhsin/fajar)