Bawaslu Tak Hadirkan Komisioner KPU Sulsel, Pelapor: Kami Sinyalir di Proses Awal Verfak Terdapat Kecurangan

  • Bagikan
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum pelapor, Abdul Kadir Wokanubun yang telah melaporkan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel pada verifikasi faktual akan mengajukan koreksi pekan depan.

Hal itu menanggapi hasil sidang pembacaan putusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran administratif KPU Provinsi Sulsel pada penyelenggaraan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan.

Abdul Kadir mengatakan, putusan sidang itu terkesan paradoks. Pasalnya kata dia, undangan menghadiri pleno dijadikan salah satu dasar memutuskan perkara.

“Sementara faktanya yang disandarkan PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang verifikasi faktual. Dalil kami menjelaskan tentang PKPU 8 terkait dengan tata cara kerja yang ada di KPU, yang mana mensyaratkan undangan tersebut harus dihadiri oleh masyarakat umum, artinya apa, pelapor mempunyai standing untuk kemudian mengahdiri itu. Tapi toh itu diabaikan oleh majelis bawaslu tadi,” ucapnya, usai sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jumat (6/1/2023).

Kemudian dia mengaku menyesalkan majelis mengatakan berdasarkan bukti yang ada.

“Sementara di pertimbangannya menurut kami tidak ada satupun bukti dari pelapor yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan perkara hari ini,” tuturnya.

Ketiga terkait permintaan untuk menghadirkan pihak terkait dalam persidangan namun ditolak Bawaslu.

“Kami berasumsi bahwa memang Bawaslu dalam konteks ini ternyata sejak awal tidak berpihak kepada kebenaran yang diajukan oleh pelapor. Berdasarkan tiga argumentasi tadi, tentunya sebagai kuasa hukum dari pelapor, kami akan menempuh upaya yang dimaksud dengan hak model berdasarkan Perbawaslu 8 tahun 2019. Olehnya itu mungkin dalam hari kerja tiga hari ke depan mungkin kami akan masukkan lagi hak koreksi untuk melihat sejauh mana ada kekeliruan-kekeliruan dalam putusan tersebut,” jelasnya.

“Kami mensinyalir diproses awal verifikasi faktual ini terdapat kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU provinsi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang pemeriksaan dengan agenda pembacaan putusan laporan dan temuan dugaan pelanggaran administratif KPU Provinsi Sulsel pada penyelenggaraan Hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Perbaikan telah digelar di di ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sulsel. Jalan A.P. Pettarani No. 98 Kelurahan Buakana Kecamatan Rapocini Kota Makassar, Jumat, (6/1/2023).

Para pelapor dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sulsel (OMS Kawal Pemilu 2024).

Dalam sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel HL Arumahi.

Dalam pembacaan putusan kesimpulannya, ia mengatakan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulsel telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Bahwa terlapor, KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam rapat pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual, perbaikan pengurusan keanggotaan partai politik dan peserta pemilu telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur atau mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi Partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah,” ucapnya saat membaca putusan.

Dia mengatakan bahwa KPU Sulsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Mengingat UU no. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan badan pengawas pemilu RI, Peraturan nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Selanjutnya, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi para pihak yang tidak puas dapat mengajukan permintaan koreksi pada bawaslu paling lama tiga hari setelah putusan ini dibacakan. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan