FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Bisnis bisnis konten video pornografi intip celana dalam wanita yang dilakoni AM cukup menggiurkan. Dalam satu tahun, dia bisa meraup pendapatan Rp100 juta.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo tidak menampik jika tersangka AM (51) bisa berhasil meraup keuntungan Rp100 juta per tahun.
Kata Kusworo, AM memiliki sebuah grup di media sosial yang mana berisikan para member atau pelanggan video buatannya.
“Untuk yang followersnya itu sudah 11.500 pengikut dan member di grup yang berbayar sudah 1.531,” kata Kusworo di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jumat (6/1).
Setiap orang yang akan bergabung sebagai member di grup itu, wajib membayar uang sebesar Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Dari konten video tersebut, Kusworo mengkalkulasikan keuntungan yang didapat tersangka mencapai Rp 100 juta per tahun. “Sudah setahun ini dan meraup keuntungan karena untuk bisa masuk ke dalam grup di media sosial rata-rata per orang membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sehingga dikalkulasikan sejak pertama kali grup dibuat sudah sekitar Rp 100 juta,” jelasnya.
Adapun motif tersangka melakukan perbuatan tak terpuji itu adalah desakan ekonomi dan kesenangan pribadinya.
“Motifnya pada awalnya yang bersangkutan senang, jadi untuk koleksi pribadi, Jadi setelah videonya jadi kemudian ditonton untun konsumsi pribadi. Namun demikian, ketika sudah bertemu dengan temannya, temannya menyarankan kenapa tidak dijual saja,” ujarnya.
Sementara itu, AM mengaku bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum.