DPRD dan Pemkot Satu Suara Dorong Perda LGBT, LBH Makassar Sebut Melanggar Hak Asasi Manusia

  • Bagikan
Ilustrasi

“Pembentukan perda jelas melanggar HAM karena diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Dampaknya bisa semakin memicu kekerasan dan diskriminasi oleh masyarakat,” terang Ketua Divisi Gender dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi kepada fajar.co.id, Kamis (5/1/2023).

“Selain itu pembentukan perda juga melanggar asas pembentukan perundang-undangan, utamanya asas kesamaan kedudukan di hadapan hukum dan asas kemanusiaan,” sambung alumni Universitas Hasanuddin ini.

Perempuan yang karib disapa Tiwi ini juga mengatakan, meskipun Ranperdanya inisiatif dari dewan, mestinya Pemkot Makassar sebagai eksekutif tidak membiarkan aturan ini. Ia bilang Wali Kota sebagai pejabat eksekutif berpotensi terlibat dalam pelanggaran HAM.

“Pemkot atau eksekutif semestinya menggunakan kewenangannya dalam pembentukan perda untuk memastikan setiap warganya mendapat perlindungan hukum serta aman dari diskriminasi dan kekerasan, bukan sebaliknya,” jelasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan