FAJAR.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan tetap divonis mati, pasca pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Artinya, hukuman mati sesuai vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung itu diperkuat. Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis berat oleh hakim, terdakwa disimpan di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung.
Kepala Rutan Kebon Waru Bandung Suparman mengatakan, terdakwa tidak memberikan sikap berlebihan setelah pengajuan kasasinya ditolak.
“Ya, untuk Herry Wirawan kemarin saya sudah ngobrol-ngobrol, tetapi menurut kami pengamatan sementara ini setelah ada putusan itu. Dia tidak memberikan dampak atau reaksi yang berlebihan, artinya kami lihat tidak ada reaksi yang kira-kira teriak dan sebagainya. Kami tidak dapatkan selama ini,” kata Suparman dikonfirmasi, Jumat (6/1).
Suparman menjelaskan, selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebon Waru, Herry Wirawan rutin mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lainnya pun relatif berjalan seperti biasa.
“Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa,” ujarnya.
Menurutnya, Herry sudah mengetahui ihwal putusan kasasi di MA ditolak. Ia sendiri belum mendapatkan kutipan putusan tersebut, dan sampai saat ini pengacara terdakwa sendiri belum berkunjung.
“Kelihatan sudah (info kasasi ditolak), hanya memang kami belum dapat putusan dari MA,” tuturnya.
Ia menambahkan, Herry selalu mengikuti kegiatan pembinaan dan berinteraksi dengan teman-temannya serta tidak pernah membuat masalah.
Setelah hampir setahun lebih di sana, terdakwa disebut sudah berbaur dengan tahanan lainnya.
Sementara ihwal keluarga, kata Suparman, keluarga terdakwa rutin berkunjung ke rutan untuk menengok. Terdakwa pun di rutan sering mengajar keagamaan untuk tahanan yang lain.
Dia pun sampai saat ini masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti, Selain itu juga berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Untuk selanjutnya kami masih menunggu kutipan-kutipan putusan dari MA. Nanti upaya selanjutnya setelah kutipan putusan diterima. Waktunya lihat nanti,” ujarnya. (jpnn/fajar)