Lin Che Wei Divonis 1 Tahun pada Kasus Mafia Minyak Goreng, Anthony Budiawan: Ada Masalah Besar dengan Peradilan Indonesia

  • Bagikan
Anthony Budiawan

FAJAR.CO.ID -- Vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada terdakwa Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Che Wei dikritik sejumlah kalangan.

Pasalnya, Vonis Lin Che Wei ini lebih rendah dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pengamat ekonomi dan kebijakan publik, Anthony Budiawan, melalui akun twitternya, @AnthonyBudiawan, mengkritik keras vonis ringan tersebut.

"Ada masalah besar dengan peradilan Indonesia. Jaksa menuntut 8 tahun, tetapi hakim hanya memvonis 1 tahun. Artinya, jaksa dan hakim sepakat ada tindakan pidana. Tapi, perbedaan tuntutan dan vonis mempertontonkan ada yang tidak beres? Apakah ada faktor X?," tulisnya, Jumat (6/1/2023).

Anthony juga membandingkan dengan vonis penjara yang dialami seorang wanita lansia, Nenek Asyani, soal kasus batang pohon jati, beberapa tahun lalu.

"Sedangkan seorang wanita tua yang didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani divonis 1 tahun, meskipun yang bersangkutan membantah bersalah, dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri. Keadilan sudah mati di negeri ini?," katanya.

Untuk diketahui, Lin Che Wei alias Webinanto Hakimdjati, sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan