Pentolan Honorer K2: akan Ada Kebijakan untuk Honorer K2 di Tahun Politik Ini

  • Bagikan
Ilustrasi-- para honorer yang berjuang untuk mendapatkan status PNS atau PPPK-- (jpnn/jawapos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Pengurus DPP Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi (FHK2-TTA), Masudi menyampaikan seleksi PPPK 2022 tidak bisa dinikmati rekan-rekannya.

Dia sangat menyayangkan kondisi tersebut karena honorer K2 TTA rata-rata sudah mengabdikan diri sejak tahun 2000, termasuk dirinya.

Menurutnya, seleksi PPPK tenaga teknis merupakan kesempatan dan harapan bagi honorer K2 TTA yang telah lama mengabdi di instansi pemda maupun kementerian/lembaga.

"Sayangnya pemerintah tidak memberikan kekhususan untuk honorer teknis administrasi seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh," kata Masudi kepada JPNN.com, Jumat (5/1).

Masudi menyebut sebelum ada UU Otonomi Daerah, UU Pilkada Langsung tahun 2005 dan UU ASN di tahun 2014, honorer K2 tenaga teknis administrasi telah mengabdikan diri. Namun, pascaseleksi CPNS 2013, mereka belum terakomodir menjadi ASN.

Pada 2017 dibuka formasi CPNS bagi guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Honorer K2 teknis administrasi hanya ikut pemetaan dan pendataan disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala daerah.

Tahun 2019 baru dibuka formasi PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Seleksi itu khusus honorer K2 guru, nakes dan penyuluh. Tenaga teknis administrasi tidak mendapatkan formasi. Pada 2021 dibuka lagi seleksi PPPK, tetapi lagi-lagi fokus utama adalah guru, nakes, penyuluh.

Tenaga teknis administrasi dibuka dengan kuota minim. Itu pun ada ketentuan pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat keahlian.

"Lagi-lagi nasib honorer K2 TTA tereliminasi. Mereka tidak bisa ikut tes karena tidak memenuhi syarat regulasi, ketentuan dan kebijakan," jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan