Serius Beri Insentif Mobil Listrik, Pemerintah Wajibkan Komponen Lokal Harus 80 Persen

  • Bagikan
ILUSTRASI. Subsidi mobil listrik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Keseriusan pemerintah mendorong insentif mobil listrik harus ditopang industri pendukung. Komponennya harus 80 persen dari industri lokal.

Industri kecil menengah (IKM) yang masif terlibat di industri otomotif konvensional, juga harus ikut ke dalam rantai pasok kendaraan setrum.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menjelaskan bahwa hal tersebut tetap jadi perhatian pemerintah.

“Industri utamanya bertransisi, industri pendukungnya juga akan diajak bertransisi,” ujar Taufiek.

Taufiek menambahkan bahwa di dalam salah satu Peraturan Menteri Perindustrian mengatur, dalam 153 komponen mobil listrik, sebanyak 80 persen komponen harus dipenuhi dari industri dalam negeri.

”Jadi dengan adanya TKDN itu, IKM khususnya anggota GIAM (Gabungan Industri Alat-alat Mobil, red) itu tetap berproduksi. Sampai hari ini, tidak ada IKM atau suplier yang tutup," beber Taufiek.

Dia menegaskan, pihaknya juga telah menyampaikan pada para IKM, dalam konteks kendaraan listrik ini jangan hanya melihat Indonesia, tapi para IKM juga bisa menyasar pasar global dengan menyuplai komponen mobil listrik di sana.

“Artinya jangan sampai info ini (insentif kendaraan listrik, red) mengganggu teman-teman yang ada di IKM dan mengecilkan hati," tegas Taufiek.

Pelaku jasa keuangan optimistis pembiayaan kendaraan listrik bakal bertumbuh. Sekretaris Perusahaan BRI Finance R.M Taufiq Kurniadihardja menegaskan, pembiayaan kendaraan listrik saat ini menjadi prioritas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan