Soal Perppu Cipta Kerja, Demokrat: Koalisi Besar Pemerintah di Parlemen Mustahil Menolak

  • Bagikan
Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hingga saat ini tak ada habisnya dikritik sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.

Sekretaris Departemen IV DPP Partai Demokrat Hasbil Mustaqim Lubis mengatakan, jika Perppu tersebut ditolak DPR, harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hal ini sesuai Pasal 52 ayat (6) dan ayat (7) UU 12/2011 yang berbunyi:

“Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UndangUndang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” bunyi ayat 6.

“Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” bunyi ayat 7.

Namun, Hasbil mengaku yakin pihak parlemen akan menyetujui Perppu tersebut.

“Menurut saya pribadi, partai koalisi besar pemerintah di parlemen mustahil menolak Perppu 02/2022,” ucapnya dalam unggahannya, Jumat, (6/1/2023).

Begitu pun dengan judisial review, dia juga menyinggung peluang dikabulkannya.

“Lalu masih ingin judisial review ke MK, peluang dikabulkannya? Jawab sendiri,” tambah Kepala BPOKK DPP Insan Muda Demokrat Indonesia ini.

Sebelumnya, berdasarkan putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan