"Antara bakal calon. Kemudian potensi ganda misalnya NIK sama tapi data lain berbeda, NIK sama, nama tidak sama, alamat tidak sama itu potensi ganda. Itu nanti Provinsi lakukan diturunkan ke kabupaten akan dicek lagi verifikasi administrasi, dokumen segala macam," terangnya.
"Jika misalnya ditemukan dugaan di bakal calon itu dihitung satu. Misalnya tiga dihitung satu. Kemudian potensi ganda itu akan dilakukan verifikasi," sambung Asram.
Proses Verifikasi administrasi melihat dan mengecek, kemudian terkait belum memenuhi syarat misal pekerjaannya TNI di KTP, ternyata sudah pensiun. Dia harus ada surat pernyataan atau bukti misalnya ada SK pensiun. Jadi surat pernyataan dilampiri SK pensiun. Nanti dilakukan klarifikasi.
Dijelaskan, dalam proses verifikasi itu surat pernyataan dari pendukung bakal calon. Jika masih perlu diperjelas kebenarannya itu diminta datang ke KPU untuk diklarifikasi.
Kalau tidak bisa didatangkan dilakukan panggilan video call. Kalau tidak bisa video cal dilakukan video. Itu bukan pilihan tapi langkah langkah. Jadi jelas di atur dalam PKPU.
"Kapan verifikasi administrasi kabupaten kota? Proses berjalan itu lagi disiapkan Lewat aplikasi silon. Kalau ada didapatkan langsung dikonfirmasi Silon ke KPU Kab/kota," beber Asram.
"Diklarifikasi yang mana mereka dukung. Misalnya si A atau si B akan dibarengi surat pernyataan. Itu juga disaksikan bersama bakal calon. Perubahan NIK itu 50 pengurangan dukungan. Ada mekanisme, ada hitung hitungannya. Melalui tahapan prosesnya," lanjut Asram menambahkan sanksi jika KTP dukungan digandakan.