FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, angkat suara soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 2024 mendatang.
Menurut Teddy, sistem pemilihan pada Pemilu legislatif tinggal menunggu putusan MK. Apakah mau menggunakan sistem proporsional terbuka dengan rakyat memilih caleg di surat suara, atau sistem proporsional tertutup.
"Sistem proporsional tertutup, yaitu rakyat hanya memilih Partai Politik di surat suara," ujar Teddy dikutip dari unggahan twitternya, @TeddGus, Sabtu (7/1/2023).
Dikatakan Teddy, kedua sistem tersebut bisa diterapkan, karena memang secara konstitusi, di pasal 22E ayat 3, Peserta Pemilu Legislatif adalah Partai Politik bukan perseorangan.
"Makanya Caleg DPR/DPRD itu harus anggota Partai Politik. Kalau Caleg DPD, itu perseorangan, tidak harus dari Partai Politik," lanjutnya.
Lanjut Teddy, oleh karena hal tersebut telah masuk ranah MK dan diputuskan sistem proporsional terbuka, maka wajib dijalankan.
"Jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup, ya wajib dijalankan juga. Jadi tunggu saja, untuk apa memperdebatkan sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan," tutupnya. (Muhsin/Fajar)