21 Anak di Bawah Umur Korban Cabul Guru Mengaji, Retno Listyarti Minta Pelaku Dihukum Kebiri

  • Bagikan
pemerhati anak Retno Listyarti -- jawa pos

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi pencabulan yang dilakukan guru mengaji dan pelatih rebana Batang, Jawa Tengah menjadi sorotan berbagai pihak. Betapa tidak, tercatat ada 21 anak di bawah umur menjadi korban.

Pemerhati anak Retno Listyarti tidak luput menyoroti kasus memilukan tersebut. Dia pun mendesak agar pelaku bisa dihukum berat.

Es komisioner KPAI itu mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap pelaku berinisial MU (28) seusai menerima laporan awal dari 9 orang tua korban pencabulan.

Kepolisian juga dengan tanggap membuka posko pengaduan dan menghubungi Dinas PPPA/KB Jawa Tengah untuk pendampingan dan pemulihan psikologis para korban.

"Tindakan bejat pelaku diketahui setelah sejumlah korban menyampaikan kepada orang tuanya, mengeluhkan sakit pada dubur," ujar Retno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/1).

Bu Retno mendorong Polri menelusuri korban lain yang selama ini tidak berani melaporkan ulah bejat oknum guru ngaji tersebut. Sebab, perbuatan cabul MU konon sudah berlangsung 3 tahun.

Retno juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jateng segera melakukan asesmen psikologi dan psikososial pada seluruh anak yang jadi korban.

"Pemulihan psikologi harus tuntas agar anak-anak korban dapat pulih seperti sediakala dan melanjutkan masa depannya," ujarnya.

Terkait hukuman bagi guru ngaji cabul itu, Retno mendorong aparat penegak hukum menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai ketentuan dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, karena korbannya banyak dan pelaku adalah orang terdekat korban, maka MU dapat diberi pemberatan hukuman 1/3 menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan