FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan jika perlindungan pekerja Migran, harus betul-betul dikawal.
Perlindungan tersebut tak sekedar hanya dilakukan semata dari hak, tetapi dipastikan mereka aman dari ujung rambut hingga kaki.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko memastikan komitmen pemerintah soal perlindungan para pekerja migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, PMI adalah pahlawan bagi devisa negara yang sudah seharusnya dilindungi sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2017.
"KSP mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha.
Moeldoko berharap, penguatan yang dibangun akan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI secara prosedural. Hal itu sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, perlindungan PMI harus dilakukan dari ujung rambut sampai ujung kuku.
Moeldoko juga berpesan, jangan sampai aturan pemerintah menjadi penghambat, karena nantinya akan membuka peluang PMI memilih jalur non prosedural.
Oleh karenanya, aturan harus berjalan efektif dan implementatif dengan memikirkan berbagai pihak, baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
"KSP berharap ada revisi dari Perban 09/2020 yang pada akhirnya dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada CPMI,” ujar Moeldoko.
Moeldoko juga mengusulkan, pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi para PMI. Kemudahan pembiayaan penempatan, diharapkan mampu meningkatkan realisasi penempatan PMI prosedural di luar negeri. Sehingga menjadi langkah preventif agar PMI jalur non prosedural tidak semakin marak terjadi.