Apalagi, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder edisi kelima (DSM-5) pembaruan tahun 2013 yang dimiliki Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) menegaskan, orientasi seksual baik itu homoseksual, heteroseksual atau lainnya bukan penyimpangan atau gangguan kejiwaan.
“Maka, anggapan LGBT adalah penyimpangan tidak berdasar pada ilmu pengetahuan mutakhir. Sehingga Ranperda untuk mencegah dan menanggulangi perilaku LGBT yang dituduh menyimpang di Kota Makassar itu sangat diskriminatif,” jelas Thowik, Direktur Program Sejuk kepada fajar.co.id, Jumat (6/1/2023).
(Arya/Fajar)