Tegas Dukung Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual, Danny Pomanto Sebut Agama dan Negara Tidak Mengakui LGBT

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto (Foto:Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKSSAR — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan penyimpangan seksual di Makassar menuai pro kontra. Salah satu yang tegas mendukung, Wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.

Pria yang karib disapa Danny Pomanto ini, pada beberapa kesempatan tegas mengatakan dirinya mendukung Ranperda usulan DPRD Makassar itu. Alasannya untuk menyelamatkan generasi mudah.

Teranyar, Danny bilang Lesebian, Gay, Biseksual, dan Trans gender tidak diakui negara juga agama. Maka dari itu butuh aturan untuk membatasi.

“Khusus Perda LGBT, kita butuh penegasan soal itu. Dalam sisi agama, dalam sisi negara, LGBT tidak diakui, sehingga kita harus mewujudkan ini dalam hal yang lebih jelas,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/1/2023).

Selain Pemkot, rancangan regulasi usulan Komisi D DPRD Makassar ini juga didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun tidak sedikit pula yang kontra.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai, Ranperda ini melanggar Hak Asasi Manusia. Karena mendiskriminasi warga, yakni LGBT.

“Pembentukan perda jelas melanggar HAM karena diskriminatif terhadap kelompok minoritas gender dan seksual. Dampaknya bisa semakin memicu kekerasan dan diskriminasi oleh masyarakat,” terang Ketua Divisi Gender dan Anak LBH Makassar, Rezky Pratiwi kepada fajar.co.id, Kamis (5/1/2023).

Sementara itu, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mengatakan, LGBT sebagai orientasi seksual bukanlah penyimpangan, apalagi jika diidentikkan dengan penyakit.

Dijelaskan, organisasi kesehatan dunia World Healt Organization (WHO) telah mengeluarkan LGBT dari golongan penyakit. Alih-alih didiskriminas melalui reglasi, menurutnya LGBT perlu dilindungi karena bagian dari kelompok rentan.

Apalagi, Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder edisi kelima (DSM-5) pembaruan tahun 2013 yang dimiliki Asosiasi Psikiatri Amerika Serikat (APA) menegaskan, orientasi seksual baik itu homoseksual, heteroseksual atau lainnya bukan penyimpangan atau gangguan kejiwaan.

“Maka, anggapan LGBT adalah penyimpangan tidak berdasar pada ilmu pengetahuan mutakhir. Sehingga Ranperda untuk mencegah dan menanggulangi perilaku LGBT yang dituduh menyimpang di Kota Makassar itu sangat diskriminatif,” jelas Thowik, Direktur Program Sejuk kepada fajar.co.id, Jumat (6/1/2023).

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan