Berkendara Lewat Genangan Air Ada Aturannya, Begini Tipsnya Biar Aman

  • Bagikan
Mobil melintasi genangan air di jalan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Curah hujan di awal tahun 2023 cukup tinggi. Hal ini kemudian meninggalkan banyak genangan di jalan. Namun, di sisi lain baik pengendara yang menggunakan motor atau mobil tidak memperdulikan hal ini.

Banyak yang tetap tancap gas saat melewati genangan. Akibatnya, seringkali merugikan bagi pengendara lainnya. Padahal, sebenarnya aturan berkendara pada saat melewati hujan diatur dalam Undang-Undang.

Aturan ini tercantum dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 116 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ). Adapun isinya sebagai berikut ini:

(1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintas.

(2) Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:

a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurunkan dan menaikkan Penumpang;

b. akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;

c. cuaca hujan dan/atau genangan air;

d. memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas;

e. mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau

f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang

Nah, sangat jelas dalam aturan ini pada saat melewati genangan pengendara harus menurunkan kecepatan. Namun, faktanya di lapangan hal ini masih sering diabaikan, bahkan belum banyak diketahui.

Untuk itu, bagi Anda yang akan berkendara saat cuaca sedang tidak baik alias hujan, beberapa tips berikut akan membantu Anda terhindar dari bahaya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan