Gugatan Perppu Cipta Kerja Rawan Kehilangan Objek, Jika Proses di DPR Lebih Cepat

  • Bagikan
Massa melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Proses penanganan gugatan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja diharapkan bisa diprioritaskan. Hal itu mengingat gugatan perppu rawan kehilangan objek.

Kuasa Hukum uji formil Perpu Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa mengatakan, pihaknya akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat registrasi dan segera menjadwalkan sidang. ''Serta segera memutus perppu ini inkonstitusional tanpa syarat,'' ujarnya saat dihubungi kemarin (8/1).

Dia beralasan, pihaknya harus berkejaran waktu dengan proses politik di DPR. Sebab, sesuai jadwal pada pekan ini DPR sudah menyelesaikan masa reses dan segera memulai masa persidangan.

''Pada masa sidang berikutnya perppu akan dibawa ke DPR untuk ditentukan disetujui menjadi UU atau tidak,'' imbuhnya.

Apabila proses di DPR cepat dan perppu disetujui menjadi UU, maka secara hukum Perpu 2/2022 sudah tidak ada. Hal itu otomatis akan membuat objek pengujian perpu ini menjadi hilang. Oleh karenanya, pihaknya meminta MK untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara.

Viktor sendiri berpendapat, mestinya tidak butuh waktu lama bagi MK dalam menilai konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja. Sebab sudah sangat jelas tidak memenuhi syarat formil. Bahkan, kata dia, ada nuansa pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan institusi MK.

Dalam Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki prosedur pembentukannya. Kemudian prosesnya harus melibatkan partisipasi publik. ''Presiden malah mengeluarkan perppu yang sangat tertutup proses pembentukannya, dan kemudian Perppu tersebut akan disetujui DPR,'' jelasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan