Pesta Miras dengan Bebek Bakar, Briptu ER Tembak Mati Teman Minumnya

  • Bagikan
Dok. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha.

FAJAR.CO.ID, KUPANG -- Sikap tidak terpuji anggota kepolisian kembali terbongkar. Kali ini dilakukan oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumbar Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Oknum anggota polisi itu terlibat pesta miras dengan sajian menu bebek bakar. Pesta miras itu melibatkan sejumlah oknum anggota polisi dan warga sipil.

Namun yang paling menyita sorotan karena salah seorang oknum polisi tersebut Briptu ER, menembak teman minumnya dari kalangan warga sipil hingga tewas.

Akibat perbuatannya tersebut Briptu ER kini dikenai sanksi pidana. "Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (9/1).

Ariasandy menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat.

Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, hasil gelar perkara menetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat. "Briptu ER terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ucapnya.

Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP). Dia mengatakan ER diberikan senjata karena bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.

"Anggota tersebut bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat," tuturnya.
ER telah bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat sejak September 2021 lalu.

Briptu ER sebelumnya diberitakan tanpa sengaja menembak seorang warga sipil bernama Ferdinandus Lango Bili.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan