Setubuhi Remaja Perempuan di Area Parkir, Jukir Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID -- Seorang pria berinisial UA (27) nekat menyetubuhi Mawar yang baru dikenalnya beberapa bulan. UA merupakan warga Desa Bungurasih. Dia mencabuli remaja asal Surabaya itu setelah dipacarinya. Perbuatan tersebut diketahui pada 23 Agustus 2021.

Salah satu perbuatan bejat UA dilakukan di sebuah kamar di area tempat parkir kendaraan di sekitar terminal Purabaya. UA dikenal sebagai tukang parkir di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya itu, UA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

UA pun divonis 12 tahun penjara atas perbuatannya terlibat tindak pidana perlindungan anak. Selain itu, majelis hakim dalam perkara tersebut juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Perbuatan UA dinilai majelis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia dinilai terbukti mencabuli Mawar, remaja 13 tahun.

Putusan itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya. “Iya benar. Putusan 12 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Nurahayu saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (10/1/2023).

UA ditahan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo pada Oktober 2022. “Sekarang korban sudah melahirkan anak perempuan usia dua minggu,” ujar RI, 25, tante korban.

Kini, Mawar harus merawat anaknya seorang diri. RI menambahkan, jika Mawar harus pontang-panting merawat anak tersebut. Tak jarang, dirinya juga harus ikut membantu merawat bayi mungil tersebut. Sebab Mawar belum cukup umur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan