FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nekat mencuri AC di Eks Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, di Jl Hertasning, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar yang terjadi, pada Sabtu (7/1/2023), dua pelaku berhasil diamankan Polisi.
Dikatakan Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, kedua pelaku berprofesi buruh harian yang diamankan itu yakni, Firmansyah alias Firman (29) dan Sultan alias Cuttang (28).
Yusuf mengatakan, kedua pelaku ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/29/1/2023/Restabes Makassar/Sek.Rappocini, tertanggal 8 Januari 2023. Pelapor Mappewa Syam PNS Kejaksaan Negeri Makassar.
"Pelaku mengambil barang (AC) tersebut yang tersimpan di depan kantor untuk dijual kembali, karena mereka mengira tidak digunakan lagi," tutur Yusuf, Rabu (11/1/2023).
Lebih lanjut dikatakan Yusuf, aksi pencurian itu berawal saat Firman dan Cuttang bertemu di Jl Banta-bantaeng Makassar.
"Kemudian Cuttang mengajak Firman untuk pergi mulung. Keduanya pun berangkat menggunakan kendaraan roda tiga ke Jl Tun Abd Razak Gowa untuk mencari barang rongsokan," lanjut Yusuf.
Setelah pulang dari Gowa, keduanya pun melewati Jl Hertasing. Namun pada saat melintas di depan eks Kantor Kejari Makassar, keduanya melihat pagar kantor terbuka tanpa ada penjaganya.
"Kemudian pelaku melihat dalam pekarangan kantor beberapa unit AC bekas. Keduanya pun langsung mengambil AC tersebut dan menaikkan ke kendaraan roda tiga yang dikendalikannya untuk dibawah pulang," terangnya.
Namun, bahas bagi keduanya. Pada saat pulang dan melintas di Jl Faisal, beberapa polisi melihat dan mencegatnya. Polisi kemudian pertanyakan barang yang dimuat di kendaraan roda tiga tersebut.